Menyebarkan Foto Orang Sakit, Bagaimana Hukumnya

Memang menjenguk orang sakit merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Dan dalam hadist riwayat At Thabrani secara gamblang dijelaskan bahwa salah satu kewajiban bertetangga adalah dengan menjenguk mereka saat sakit.

Tak hanya datang sebagai seorang penonton, kehadiran orang yang menjenguk memiliki peran yang besar bagi kesembuhan si sakit yang membutuhkan motivasi serta doa. Bahkan akan lebih baik lagi jika bisa membantu meringankan biaya maupun pengobatannya.

Namun kini seringkali ditemukan banyak orang yang sengaja mengambil gambar orang sakit guna mempublikasikannya ke media sosial. Tentunya gambar yang diambil terkadang memperlihatkan kondisi si sakit yang tergolek lemah, tidak berbusana atasan hingga banyaknya selang yang ada di mulut maupun hidung.

Lantas bagaimanakah hukum menyebarluaskan gambar-gambar tersebut?
Sesungguhnya islam sangat menghormati keberadaan privasi seseorang. Bahkan dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa Allah akan menutup aib seseorang di dunia dan akhirat apabila orang tersebut menutup aib orang lain di dunia. “Barang siapa menutup (aib/cacat) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.” (HR Bukhari).

Bisa jadi orang yang sedang sakit tersebut tidak mengetahui bahwa ia tengah diambil gambarnya oleh penjenguk dan disebarluaskan di media sosial. Ia pun lantas tidak menginginkan gambar dirinya yang tidak berdaya tersebut menjadi konsumsi orang lain. Maka meski mendapatkan simpati atau doa dari orang lain atas gambar yang disebarnya, sudah seharusnya bagi orang yang mengambil gambar hendaknya meminta izin dahulu sebelum menyebarluaskannya.

Ini tak lain karena setiap orang memiliki hak untuk menjaga kehormatan dirinya. Jika dalam kondisi normal saja orang ingin berpenampilan baik, maka apakah ia rela menampilkan keadaan yang terburuknya kepada orang lain saat sakit?

Sehingga jika pun ingin menggalang solidaritas ataupun simpati dari banyak orang, hendaknya dilakukan dengan cara yang santun dan tidak mengumbar ketidakberdayaan seseorang tanpa izinnya dahulu. Wallahu A’lam.

Semoga bermanfaat | via kabarmakkah.com
0 Komentar untuk "Menyebarkan Foto Orang Sakit, Bagaimana Hukumnya"